Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

PERMEN KEMANAKER NO. 02 TAHUN 1989 TENTANG INSTALASI PENYALUR PETIR

Gambar
  MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA: Menimbang : a. bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya. b. bahwa  sambaran petir  dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya. c. bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang  instalasi penyalur petir  dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia. 2. Undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. 3. Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja. 4. Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V. 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Tra